Uang Kuliah Tunggal Naik, Ini Penjelasan Wakil Rektor I USU
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa, berlangsung di Biro Rektor USU, Rabu 8 Mei 2024. Massa memprotes atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.
Para pengunjuk rasa tersebut, mempertanyakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024. Dalam aksi ini, dilakukan dialog bersama antara pendemo dan perwakilan rektorat USU.
Wakil Rektor I USU, Dr. Edy Ikhsan, M.A, menjelaskan bahwa penyesuaian UKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024. Sehingga pihak USU mengikuti perintah sesuai dengan peraturan tersebut. Edy mengungkapkan bahwa di dalam aturan tersebut diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," ucap Edy, dalam keterangannya, diterima VIVA Medan, Kamis 9 Mei 2024.