Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kualitas SDM BPR/BPRS

Perbarindo Sumut gelar pelatihan menghitung cadangan kerugian penurunan nilai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban mengharapkan BPR/BPRS di Sumut terus mengalami perkembangan dan kemajuan. Dia juga berterima kasih kepada OJK Sumut yang terus melakukan pembinaan.

"Kita tahu bahwa OJK dalam rangka mendukung industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi. BPR dalam menjalankan usahanya, khususnya pengelolaan aset," kata Herdey.

Untuk itu, Hardey meminta agar peserta pelatihan ini memperhatikan dengan baik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghitung CKPN.

"Maka dengan itu OJK telah mengeluarkan POJK terbaru, yaitu kualitas aset BPR. Dimana ini merupakan salah satu turunan dari undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang mengatakan bahwa POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.

Mery mengatakan, penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025, Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi Covid-19 dan Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip," kata Mery.