Bawaslu Putuskan Kabid SMP Disdik Medan Langgar Netralitas ASN, Karena Ngajak Pilih Prabowo

Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira ajak PGRI pilih Paslon 02.
Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira ajak PGRI pilih Paslon 02.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

VIVA Medan - Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira bersama 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari hasil penelusuran Bawaslu Kota Medan, menyatakan diduga melanggar Undang-undang dan peraturan ASN terkait netralitas ASN dalam pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold menjelaskan pihaknya sudah memutuskan perkara menyangkut Andy bersama 5 rekannya, pada Senin 29 Januari 2024 terkait penanganan pelanggaran kepemiluan terkait video viral mendukung dan mengajak memilih Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subiano - Gibran Rakabuming Raka.

"Kita baru menutuskannya per semalam. Dengan keputusan dugaan melanggar Undang-undang dan peraturan tentang ASN dalam Pemilu," sebut David saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 31 Januari 2024.

Andy dan kelima rekannya, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Medan. Mereka diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu tentang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira.

Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira.

Photo :
  • Kolase Foto/VIVA Medan

Selanjutnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjut, David mengungkapkan hasil keputusan atau rekomendasi Bawaslu Medan terkait dugaan pelanggaran keenam ASN itu, akan disampaikan ke Komisi ASN (KASN), untuk dijatuhkan sanksi. Termasuk, juga menyampaikan Inspektorat Pemko Medan.

"Jadi hasil apa kita semalam, secepatnya akan dikirim keputusan Bawaslu Medan kepada KASN, Inspektorat dan Pemko Medan. (untuk sanksi) kita serahkan kepada KASN," kata David.

Keputusan Bawaslu Medan ini, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi keenam ASN dan sejumlah saksi terkait video viral di media sosial Andy mengajak memilih abang ipar Walikota Medan, Bobby Nasution di Pilpres 2024.

Keenam ASN diputuskan atau direkomendasikan Bawaslu Medan, diduga melanggar netralitas ASN, yakni Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira, Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan. Sriyanta, Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

Kemudian, Ermansyah Lubis, Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD. Nardi Pasaribu, Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

Selanjutnya, Fennaldy Heryanto, Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD dan Lambok Tamba, Ketua Cabang PGRI Medan Petisah/Kepala SD.