Buang Bayi di Teras Rumah Warga di Medan, Wanita Mudah Ini Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun interogasi pelaku pembuang bayi, yang merupakan ibu kandung bayi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Tidak perlu waktu lama, pembuang bayi berinisial ML warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan diamankan dari kosannya tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi itu.

"Petugas lalu melakukan penangkapan dan mengintrogasi pelaku dan pelaku mengaku bernama ML," sebut mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.

ML langsung diboyong ke Markas Polsek Medan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kepada petugas, wanita mudah itu tega membuang bayinya, karena sang kekasih tidak mau bertanggungjawab atas hubungan gelap mereka.

"Serta tidak mampu, untuk membiayai bayi tersebut. Maka pelaku membuang bayinya. Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut," jelas Teddy.

Teddy menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri kasus bayi dibuang itu dengan memburu sang kekasih wanita tersebut. Petugas kepolisian sudah mengantongi identitas lelaki tersebut.

"Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," kata Teddy.