Polisi Grebek Home Industri Narkoba Jenis Baru 'Happy Water', Dijual Via Ojol
Selasa, 16 Januari 2024 - 07:38 WIB

Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dan hukuman mati," kata Teddy.