Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Anggota Panwascam di Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizky paparkan penangkapan pelaku penganiayan anggota Panwascam.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Luka wajah dan badan anggota Panwascam Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar akibat diduga dianiaya tim calon DPD RI asal Sumut, Badikenita Sitepu.

Photo :
  • Kolase Foto/VIVA Medan

 

Kini, kedua tersangka itu sudah ditahan. Kemudian, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Panwascam Medan Baru, bernama Annur Raja Napator Siregar (33), dianiaya hingga babak belur oleh sejumlah orang, saat melakukan pengawasan di Jalan Jamin Ginting Pasar I/Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Sabtu malam, 13 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban Annur menceritakan kronologi pengeroyokan yang dialaminya tersebut. Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan diduga kampanye dengan terpasang spanduk besar, dengan gambar wajah seorang salah satu Calon DPD RI, Badikenita Sitepu di lokasi.

Annur mengungkapkan bahwa dirinya dihampiri seseorang dan mengatakan di lokasi ini, tidak ada kegiatan apa-apa. Namun, saat korban mengambil dokumentasi dalam bentuk foto dari handphonenya, dilarang oleh sejumlah pria.