Dipicu Soal Spanduk APK, Pemilik Toko dan Caleg Partai Ummat di Medan Akhirnya Berdamai

Persoalan spanduk caleg nutupi tempat usaha warga berakhir damai.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Medan

Terpisah, Makrahim Simamora juga membenarkan hal yang sama. Dirinya bersama Caleg Partai Ummat sudah berdamai dengan disaksikan pimpinan Panwascam Medan Perjuangan.

"Jadi tadi sudah ketemu dengan pihak Caleg dan sudah damai, secara kekeluargan," kata Makrahim Simamora kepada wartawan, usai mediasi tersebut.

Makrahim mengungkapkan bahwa pihak Caleg tersebut, mengaku salah dan mohon permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Dengan mediasi, berlangsung secara kekeluargaan dan saling salam-salaman.

"Jadi apa unek-enek yang jadi masalah, sudah kita sampaikan, mereka juga begitu. Jadi sudah selesai masalah permintaan maaf, sama tindak lanjutnya, sudah tak ada lagi masalah," ucap Makrahim.

Disinggung soal ganti rugi, Makrahim mengungkapkan sudah diganti oleh pihak Caleg tersebut, steling yang sempat pecah. Sehingga tidak ada malasah lagi.

"Ada, kerugian kita mengenai steling yang pecah itu, sudah diganti. Jadi sudah selesai bang, sampai sini aja sudah," katanya.

Sebelumnya, Makharim Simamora melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan. Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya.