Caleg PKN Menang Gugat Atas KPU di Bawaslu Medan Soal Administrasi, Diduga Terkait OTT Azlansyah
- Facebook KPU Medan.
VIVA Medan - Seorang Calon Legislatif (Caleg) mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Medan, terkait namanya tidak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DPT) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024.
Caleg maju di Dapil II Kota Medan, bernama Robby Kamal Anggar dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Sebelumnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
"Sebelumnya (Robby Kamal Anggara) TMS di DCT, (berkasnya) yang terupload ijazah SMP," ucap Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 17 November 2023.
Kemudian, Caleg tersebut mengajukan gugat terhadap KPU Medan ke Bawaslu Medan.
"Bawaslu akhirnya, menganjurkan mediasi dengan KPU," tutur Mutia.
Hasil gugatan tersebut, melalui serangkaian sidang, mediasi di Bawaslu Kota Medan dan pembuktian terkait ijazah SMA-nya. Alhasil, KPU Medan menerima hasil mediasi.
Selanjutnya, KPU Medan kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Medan tentang terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 001/PS.Reg/12.1275/XI/2023.
"Sehingga caleg dari PKN atas nama Robby Kamal Anggara kembali masuk DCT dapil Medan-2," kata Mutia.
KPU Medan juga merubah jumlah DCT DPRD Medan dari sebelumnya 829 kini menjadi 830 orang, dengan perincian 542 laki-laki dan 288 perempuan. Perubahan DCT ini tertuang dalam Keputusan KPU Medan nomor 801 tahun 2023 tanggal 10 November 2023.
Ditanya terkait gugatan tersebut, ada kaitannya dengan kasus pemerasan diduga dilakukan oknum anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang ditangkap polisi. Mutia mengatakan tidak mengerti dan bukan menjadi ranah KPU Medan terkait hal tersebut.
"Saya juga gak ngerti (kasus penangkapan Bawaslu tersebut)," jelas Mutia.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.
Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.
"Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat siang, 17 November 2023.
Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan
"Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.
Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.
Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.