Sekjen SMeCK Hooligan Dilaporkan ke Polrestabes Medan Atas Dugaan Pencemaraan Nama Baik

Jurnalis BOLAHITA (ketiga dari kanan) di Polrestabes Medan.
Sumber :
  • A.Andrian/VIVA Medan

“Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami,” ucapnya.

Unggahan BG dinilai tidak etis dan telah membuat citra yang buruk terhadap BOLAHITA. Menurut Abdi berita yang diunggahnya di Instagram dan laman BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI, sebagai jurnalis dirinya telah memberitakan kebenaran sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Itu berita dikutip dari situs resmi PSSI. Berita itu juga kebenarannya 100 persen,” ujarnya.

Atas perbuatannya BG terancam dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3).