AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 30 Oktober 2023.
"Tim JPU kasasi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin malam, 30 Oktober 2023.
Yos mengungkapkan bahwa dalam menyampaikan nota kasasi tersebut, tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin.
"Jaksa Penuntut Umum, akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap, terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum, yang diterapkan dalam perkara tersebut," sebut Yos.
Usai sidang, AKBP Achiruddin tidak banyak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.
"Terima kasih," ucap Achiruddin dengan singkat, berlalu meninggalkan ruang sidang.