Hendak Dikirim ke Luar Negeri, Perdagangan 2 Individu Orang Utan Digagalkan Polda Sumut
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap dan menggagalkan perdagangan dua Orang utan, yang berstatus satwa liar dilindungi. Individu Orang utan Sumatera itu, akan dikirim ke luar negeri untuk dijual.
Pengungkapan kasus perdagangan Orang utan itu, dilakukan oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Pelaku bernama Reza Heryadi (35), asal Aceh yang berperan sebagai kurir.
Ia ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu dini hari, 27 September 2023. Diduga pelaku merupakan jaringan internasional perdagangan satwa liar lindungi.
“Dua orang utan itu hendak di jual kepada pembeli dari luar negeri,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu 30 September 2023.
Namun Hadi belum merinci karena masih dalam penyelidikan, ke negara mana dua orang utan betina berusia 5 bulan itu akan dijual.
“Kasus masih dalam pengembangan,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Hadi juga mengatakan, Reza yang kini ditahan di Mapolda Sumut, tidak hanya bertindak sebagai kurir. Dia juga sebagai orang yang mencarikan orang utan itu.
“Pengungkapan ini bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser,” jelas Hadi.
Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Mereka memburu pelaku dan jaringan lainnya.
"Barang bukti sudah kita titip rawat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut,” jelas Hadi.