FHI Kota Medan Sepakat Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer November 2023

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama 891 guru penerima SK P3K.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Doli mengakui proses UU ASN ini, cukup memakan waktu lama. Karena, di Komisi II DPR RI ingin memasukkan dasar untuk menyelesaikan masalah honorer. 

"Yang ingin, kami sampaikan adalah kami sudah sepakat dengan pemerintah dan kami memang waktu itu berdasarkan PP 40 tanggal 28 November 2023. Seluruh tenaga honorer akan dihapuskan," kata politisi partai Golkar itu.

Dalam UU ASN, Doli menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer, sebelum ada solusi dalam regulasi dari Pemerintah terkait dengan pengangkatan tenaga honorer itu, jadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).

"Nah, saya tegaskan bahwa kami sudah meminta kepada Pemerintah dan sudah sepakat. Bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, selama kalau pemerintah tidak ada konsep dalam menjelaskan tenaga honorer," kata Doli. 

Doli mengungkapkan bahwa pembahasan UU ASN ini, pihak Komisi II DPR RI ini, melakukan pembahasan secara intensif secara pasal. Jangan sampai merugikan kelangsingan hidup ASN dan tenaga honorer kedepannya.

"Nah, Alhamdulillah dalam 6 bulan terakhir ini kami cukup intensif baik secara formal dalam undang-undang ASN maupun secara informal dengan Menteri PAN RB, kami sudah menemukan beberapa titik temu," sebut Doli.