Pengembalian Dana Proyek Lampu Pocong di Medan, Kepala Ombudsman Sumut: Tidak Jelas
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumut mempertanyakan kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution terkait dengan pengembalian dana pengerjaan proyek lampu jalan alias 'lampu pocong' di Kota Medan dari pihak kontraktor, yang dinilai tidak jelas.
Hal itu, disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di Kota Medan, Minggu 23 Juli 2023. Ia mengatakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum proyek gagal tersebut. Proyek gagal lampu pocong itu, menggunakan APBD Kota Medan senilai Rp 25 miliar. Kemudian, sudah digunakan Rp 21 miliar. Abyadi mempertanyakan berapa jumlah anggaran yang sudah dikembalikan dari pihak kontraktor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Hingga saat ini, persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Walikota Medan, tempo hari total loss, tidak jelas," ucap Abyadi.
Abyadi menjelaskan lampu pocong, yang dinyatakan oleh Walikota Medan itu proyek gagal total, secara fisik masih tegak berdiri di sejumlah ruas jalan.
"Saya melihat 'lampu pocong' yang dinyatakan Pak Wali Kota itu proyek gagal masih berdiri tegak. Sepertinya belum ada tindak lanjut penyelesaiannya," tutur Abyadi.
Kemudian, Abyadi mengkhawatirkan, lampu pocong yang masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan menimbulkan masalah baru.
"Mengapa saya katakan akan menimbulkan masalah baru, sebab lampu pocong ini nanti bisa menjadi penghambat pembangunan. Misalanya saat ini, di Jalan Sudirman Medan, sedang ada proyek perbaikan trotoar jalan. Sementara, lampu pocong itu masih berdiri tegak," jelas Abyadi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Oleh sebab itu, kata Abyadi, Ombudsman meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta segera turun tangan menuntaskan kasus ini.
"Kepada penegak hukum seperti KPK, diminta untuk segera memproses proyek 'lampu pocong' yang gagal total tersebut. Ini negara hukum. Segera ambil langkah-langkah hukum. Penegak hukum jangan takut dalam melaksanakan tugasnya untuk memenuhi rasa keadilan rakyat," pungkas Abyadi.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan proyek 'lampu pucong' gagal total. Hal itu dinyatakan Bobby Nasution pada hari Selasa, 9 Mei 2023 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tersebut memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong tersebut dianggap total loss.
Selain diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar, kontraktor proyek lampu pocong tersebut diminta untuk membongkar lampu tersebut. Namun, hingga kini proyek gagal itu masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.