Rakes Preman Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Divonis 12 Bulan Penjara

Sidang kasus kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jai Sanker alias Rakes (30), terdakwa kasus kekerasan dan penghalangan terhadap liputan wartawan, divonis 12 bulan penjara, pada sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa kemarin, 11 Juli 2023. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakes, pidana hukuman penjara selama 1 tahun," ucap Majelis Hakim diketuai oleh As'ad Rahim, dikutip VIVA, Rabu 12 Juli 2023.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang merupakan preman dari salah satu OKP di Medan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan banding dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan. Sedangkan, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 bulan penjara.

Mengutip dalam dakwaan, JPU Septian mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kota Medan 27 Februari 2023. Saat itu, Polrestabes Medan sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan.

Di tempat itu sejumlah wartawan bernama Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis hendak meliput kegiatan pra rekonstruksi itu.

"Kemudian tidak lama, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes, menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya, dimana terdakwa Jai Sanker berkata 'bang nggak boleh rekam- rekam di sini," ujar jaksa Septian membacakan dakwaan.

Kala itu saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker, menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan seorang wartawan.