Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Disidangkan
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menyerahkan tahap dua penyerahan tersangka Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa 30 Mei 2023.
Aditya Hasibuan merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Dia sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Ken Admiral.
"Hari ini, kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon kepada wartawan di Kantor Kejari Medan.
Usai dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi tersangka. Simon mengungkapkan Aditya Hasibuan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan.
"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," jelas Simon.
Dalam kasus penganiyaan ini, Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang penganiayaan. Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut. Sementara, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.