Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Disidangkan

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menyerahkan tahap dua penyerahan tersangka Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa 30 Mei 2023.

Aditya Hasibuan merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Dia sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Ken Admiral.

"Hari ini, kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon kepada wartawan di Kantor Kejari Medan.

Usai dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi tersangka. Simon mengungkapkan Aditya Hasibuan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan jalani rekontruksi.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan jalani rekontruksi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," jelas Simon.

Dalam kasus penganiyaan ini, Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang penganiayaan. Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.