Tunda Pelimpahan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Kecewa dengan Kejari Medan

Kuasa hukum korban, Baginda Lubis.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Baginda Lubis selaku kuasa hukum Ellia (51), korban penganiayaan diduga dilakukan mantan menantunya, bernama Nazmi Natsir Adnan, kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dikabarkan sempat menunda pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

Kasus dugaan penganiayaan ini, dilaporkan korban ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan. Seharusnya tahap dua itu, dilakukan Rabu kemarin, 10 Mei 2023.

"Kita tidak tahu, kenapa pihak Kejari Medan, menolak (tunda) pelimpahan tahap dua. Dengan alasan meminta rekontruksi terlebih dahulu. Seharusnya, rekontruksi dilakukan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21," sebut Baginda kepada wartawan di Medan, Kamis 11 Mei 2023.

Baginda mengatakan bila jaksa meminta rekontruksi, membuat proses hukum berjalan mundur. Karena, berkas sudah dinyatakan lengkap dan mau dilakukan pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area, tidak terima.

"Ada apa ini, dengan Kasi Pidum Kejari Medan ini. Kalau begini, kami akan merencanakan membuat laporan ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Sumut, atas kasus ini," jelas Baginda.

Baginda menjelaskan kronologi kejadian dialami kliennya tersebut. Peristiwa itu, terjadi pada Senin petang, 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Sewaktu di depan pagar rumah di Jalan Manunggal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tiba-tiba ada mobil yang berhenti. Datang sebuah mobil didalamnya, terdapat Nazmi dan keluar dari mobil dan ingin merebut cucunya, merupakan anak pelaku.