Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasi D’RED, Studio 21 dan Dragon Ditutup
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sudah melayangkan surat rekomendasi, untuk menutup tiga tempat hiburan malam, menjadi sarang peredaran narkoba .
Tiga tempat hiburan malam direkomendasi oleh Polda Sumut untuk ditutup, yakni pertama D'RED KTV & CLUB di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No.24-25-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tempat hiburan malam, D
- BS Putra/VIVA Medan
Kedua, Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar dan Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Rekomendasi penutupan terhadap tiga tempat hiburan itu, dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.
Rekomendasi penutupan tempat hiburan malam ini, Calvijn berharap untuk segera direspons dan ditindaklanjuti segera untuk dilakukan pencabutan izin usahanya.
“Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan menjaga keamanan di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar,” jelas Calvijn.
Calvijn mengungkapkan penutupan tiga tempat hiburan malam ini, sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba di tengah masyarakat.
“Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaganya,” ungkap Calvijn.