Geledah Rumah Topan Ginting Hingga Malam Hari, KPK Sita Berkas Satu Koper

KPK geledah rumah Topan Ginting di Jalan Busi, Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

VIVA Medan –Geledah rumah Dinas Kadis PUPR Sumut , Topan Obaja Putra Ginting, di Jalan Busi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa 1 koper berkas merupakan barang bukti dari rumah tersebut. 

Miris! Sekolah Al-Washliyah Disegel, Siswa Belajar Diluar, Dedi Iskandar: Pemkab Deli Serdang Zalim

Dari pantauan di rumah dinas tersebut, petugas KPK dengan pengawalan kepolisian Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

KPK geledah rumah pribadi Topan Ginting di Jalan Busi, Medan.

Photo :
  • BSPutra/VIVA Medan
Revalidasi Geopark Kaldera Toba, Ini Lokasi yang Ditinjau Asesor UNESCO

Tim penyidik ​​datang dengan mengendarai tiga unit mobil, didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap.

Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting

Berlaga di Kapolri Cup 2025, Team Basket Polda Sumut Bidik Juara

Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).

Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). 

Halaman Selanjutnya
img_title