Pastikan Hak Pemilu 2024, Lapas Narkotika Pematangsiantar Data Warga Binaan
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun data warga binaan yang memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pendataan tersebut, dengan melakukan perekaman e-KTP dan pemutakhiran data.
Perekaman dan pemutakhiran pendataan e-KTP ini dilakukan Dinas Dukcapil Pemkab Simalungun dengan membawa langsung alat perekaman ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, yang dipimpin Kasubsi Registrasi, Normin beserta jajaran Binadik.
"Kepada saudara-saudara sekalian, Lapas Narkotika bersama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun memberikan wadah secara gratis kepada saudara sekalian untuk mengurus kepemilikan KTP elektronik dan pemutakhiran data saudara sekalian, dan dimohonkan kerja sama bagi kita semua," ucap Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Normin, dalam keterangan tertulisnya Sabtu 25 Maret 2023.
Normin mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya guna memastikan hak para warga binaan terjamin pada Pemilu 2024 mendatang. Katanya, proses perekaman dan pendataan ini hal penting yang harus dipenuhi yakni kepemilikan KTP yang terdiri dari NIK bagi warga binaan.
"Ada 16 warga binaan yang belum memiliki e-KTP serta belum memiliki NIK. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar memberikan pelayanan terbaik bekerja sama dengan pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun," katanya.
Proses perekaman dan pendataan warga binaan ini berjalan lancar. Satu per satu warga binaan mengikuti seluruh proses perekaman e-KTP. Mulai dari pencatatan identitas, sesi foto elektronik dan pengambilan sidik jari. Diharapkan dengan telah dilakukannya pelayanan tersebut dapat memudahkan WBP untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.