Pasca Ditangkap, Topan Ginting CS Langsung Dijeblos ke Rutan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA Medan –Pasca ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting langsung dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Selain Topan, ikut ditahan KPK adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar alias RES, yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto alias HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR selaku Direktur Utama PT DNG. M. Rayhan Dulasmi Pilang alias RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan, 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Kelima orang ini, merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya," kata Asep.
Berdasarkan data diperoleh dari KPK, kronologi konstruksi perkara terkait proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yakni Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan TOP Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
Lalu, Topan kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.