Polda Sumut Belum Temukan Bukti Polres Labuhanbatu Terima Setoran dari Bandar Sabu
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Bidang Propam Polda Sumut, melakukan penyidik secara intensif terkait dengan video viral pengakuan seorang Bandar narkoba, bernama Endar Muda Siregar, yang berikan setoran kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Plt. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa saat ini, pihak Propam Polda Sumut sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sipil sebanyak 6 orang, termasuk Endar. Begitu juga dari anggota Polri sebanyak 10 personel, termasuk Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman.
"Dari hasil penyelidikan tim, berdasarkan keterangan Endar dan saksi diperoleh fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti, atas pemberian uang setoran," ucap Yudhi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin sore, 10 Maret 2025.
Yudhi menjelaskan tim penyidik Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut, penyidik dimulai dengan penelusuran video viral di media sosial, yang menyebutkan Endar memberikan setoran uang Rp 190 juta. Lanjut, Yudhi menjelaskan dari hasil penyidikan tersebut, tidak ada bukti dan saksi menguatkan tentang penyetoran uang tersebut.
Untuk sementara ini, ia mengatakan bukti terhadap setoran uang tidak kuat sesuai fakta dan bukti yang diungkap Bidang Propam Polda Sumut saat ini. "Bahwa manakala di kemudian hari, ditemukan bukti-bukti, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut," ucap Yudhi.
Terdakwa kasus narkotika, Endar Muda Siregar.
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto. Lanjut Yudhi mengungkapkan fakta terungkap bahwa Endar memberikan uang kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berinisial Aiptu RS. Tapi, tidak ada kaitannya dengan video viral tersebut.
"Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal, yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dengan Aiptu RS, yang mana secara pribadi dan untuk kepentingan pribadi," jelas Yudhi.
Yudhi mengatakan bahwa Aiptu RS menerima uang dari Endar berupa bantuan dana renovasi usaha Aiptu RS, yakni doorsmeer, dengan memberikan gaji kepada 2 orang tukang bangunan setiap minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu.
"Terkait hal ini, terhadap Aptu RS akan diproses dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut," ucap Yudhi.
Disisi lain, Yudhi mengatakan pihaknya juga tengah mendalami keterangan dari tersangka lainnya, berinisial KA alias DK yang masih sama terjerat kasus narkoba bersama Endar itu.
"DK ketika diperiksa oleh Tim Paminal beralasan menunggu proses sidangnya, ataupun melihat situasi sidang maka kemudian akan memberikan bukti-bukti terkait adanya setoran uang kepada pihak Satresnarkoba. Namun pada video viral tanggal 03 Maret 2025 oleh DK tidak ada menyebutkan tentang bukti-bukti setoran uang tersebut," kata Yudhi.