Kasus Anak Perempuan Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai, Ini Kata Polda Sumut

Mediasi antar kedua keluarga SRP dan MRST di Polres Padangsidimpuan.
Sumber :
  • Dok Polres Padangsidimpuan

VIVA Media - Kasus anak perempuan di Kota Padangsidimpuan yang viral usai ditetapkan ebagai tersangka, usai menerima video tak senonoh atau asusila berakhir damai. Perdamaian disepakati usai Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, dihadiri masing-masing keluarga dari anak tersebut. 

Bila Hujan Turun, Jalur Medan-Berastagi Rawan Longsor akan Kembali Ditutup

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang berlangsung di Markas Polres Padangsidimpuan, Selasa 12 November 2024. Kasus ini, ditetapkan dua tersangka, yakni MRST dan SRP.  Mereka merupakan anak di bawah umur. Mediasi berujung damai ini, bertujuan untuk memikirkan pendidikan kedua anak tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan dalam mediasi ini, ada kesempatan berdamai antara orang tua masing-masing anak tersebut dan mengakhiri proses hukum selanjutnya.

Jalur Medan-Berastagi Bisa Dilalui, Pemprov Sumut akan Bangun Tembok Pembatas Longsor

"Polisi mendorong hal ini dengan cara damai tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi yang lebih penting adalah masa depan anak-anak yang terlibat. Polisi ingin memastikan bahwa mereka tidak terbebani dengan rekam jejak hukum yang dapat merusak cita-cita mereka ke depan," jelas Hadi. 

 

Gelar Wisuda Diikuti 1975 Lulusan, Rektor Unimed: Konsisten Lahirkan SDM Unggul dan Berkarakter

Ayah dari SRP dan MRST.

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA

Dalam mediasi dan kasus ini, Hadi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian,  selalu mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.

"Proses hukum yang panjang bisa sangat membebani mental dan masa depan anak-anak. Dengan pendekatan kekeluargaan ini, kami berharap mereka bisa kembali melanjutkan hidup menatap masa depan dengan lebih baik tanpa beban masa lalu," ucap Hadi.

Dalam mediasi ini, kedua orang tua setuju untuk menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian, yang menjadi simbol penyelesaian damai dengan saling memaafkan. 

"Masing-masing pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka, mengakhiri perseteruan yang sempat menegangkan," kata Hadi.

Keputusan yang mengutamakan kasus ini menjadi contoh penting bagaimana mediasi dan perdamaian bisa lebih mengutamakan kepentingan masa depan anak, dari pada memperpanjang konflik yang hanya akan merugikan semua pihak, terutama anak-anak yang terlibat.

Hadi berharap langkah ini bisa menjadi contoh positif dalam penyelesaian masalah serupa di masa depan, dengan selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan perlindungan terhadap anak-anak.

"Ini adalah hasil dari keberhasilan mediasi yang penuh pertimbangan untuk masa depan mereka," pungkas Hadi.