Sat Narkoba Polres Labusel Tangkap 4 Pengedar Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus 4 pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti sabu disita petugas kepolisian.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan pengungkapan kasus ini, berdasarkan atensi dari Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, sikat peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Endang mengatakan, pihaknya akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Sesuai instruksi pimpinan kita tidak pernah kendur, untuk menindak pelaku narkoba agar Kabupaten Labusel bersih dari praktik narkoba," ucap Endang, Sabtu 24 Agustus 2024.

Endang mengatakan awalnya ditangkap dua pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel pada Minggu malam, 18 Agustus 2024. Keduanya, adalah, RD (27), OR (43), warga Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

"Kedua tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba hampir bersamaan," tutur Endang.

Kepada polisi, tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Halaman Selanjutnya
img_title