KPU Sumut Jadwalkan PSU di Samosir dan Nias Selatan 29 Juni 2024

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada pekan depan, Sabtu 29 Juni 2024.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Hal itu, diungkapkan Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung. Ia mengatakan pihak KPU Kabupaten Samosir dan Nisel sudah mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

"Ya benar, direncanakan PSU akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024," ucap Robby kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 Juni 2024.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Robby menjelaskan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir, petugas KPPS langsung dipegang oleh KPU Kabupaten Samosir. "Sedangkan di Kabupaten Nisel petugas KPPS yang sudah ada dan persiapan pihak KPU setempat, dengan dilakukan kordinir oleh PPK dan PPS," jelas Robby.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Mengulang Kesuksesan 2018, UAS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

Disinggung soal apa menjadi kendala PSU, Robby menjelaskan terkendala soal pendistribusian logistik ke Kabupaten Nisel, karena kondisi jarak dan cuaca. "Hanya untuk DPRD Kabupaten/Kota. Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman. Sedangkan, untuk Nisel sedang dicari transportasi yang aman. Karena ombak sedang tinggi-tingginya," tandas Robby.

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU berdasarkan, amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.

Halaman Selanjutnya
img_title