Kabar Gembira! Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur di Deli Serdang Bakal Dibayar Setiap Bulan
- dok Pemkab Deli Serdang
Deli Serdang, VIVA Medan–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi mengubah proses pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur, yang akan dibayarkan setiap bulannya. Yang sebelumnya, dibayarkan dalam tiga bulan sekali.
Kabar bahagia ini, disampaikan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada momentum buka puasa bersama di Rumah Dinas Bupati, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis 19 Maret 2026.
Buka puasa bersama ini, dihadiri bilal jenazah, penggali kubur, warga prasejahtera desil 1–5, pengemudi becak, pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Badan Kenaziran Masjid (BKM), ketua Serikat Tolong Menolong (STM), pengajian kecamatan, serta Buruh Harian Lepas (BHL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang .
"Mulai bulan ini, honor bilal mayit dan penggali kubur tidak lagi per tiga bulan, tapi setiap bulan. Tahun depan juga akan kita tingkatkan," ucap Bupati Deli Serdang.
Saat ini, besaran tali asih yang diterima sebesar Rp450 ribu per triwulan. Ke depan, tidak hanya pola penyaluran yang diperbaiki, namun juga nominalnya direncanakan naik.
Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga memperluas perlindungan sosial dengan memberikan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pengemudi becak yang masuk dalam kategori desil 1–5.
Bupati menegaskan pentingnya percepatan pendataan agar mereka juga dapat masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Kita pastikan mereka (desil 1-5) yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga mendapatkan perlindungan. Ini tanggung jawab pemerintah," ungkap Bupati Ashri.
Bupati turut menekankan peran Program Pelayanan Administrasi Secara (PAS) JEMPOL sebagai basis data utama untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat prasejahtera, termasuk akses terhadap PBI yang ditanggung pemerintah daerah.
"Kita ingin mereka naik kelas. Tahun depan, harapannya tidak lagi berada di kategori prasejahtera," jelas Bupati Deli Serdang.
Sebagai bentuk keberpihakan lainnya, Bupati juga memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga desil 1–5 akan dinolkan.
Kepada aparatur kecamatan, khususnya kepala seksi kesejahteraan sosial, Bupati menekankan, agar benar-benar memahami kondisi masyarakat di wilayahnya.