Bawaslu Sumut Soroti KPPS Kurang Memahami Tugasnya Saat Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Bawaslu Sumut menyoroti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang memahami secara teknis pelaksanaan Pemilu 2024, saat menjalani tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Febuari 2024, kemarin.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan KPPS masih banyak ditemukan binggung saat menjalani tugasnya, dari melakukan distribusi hingga penghitungan suara.
"Salah satu misalnya, pemahaman KPPS, Apa namanya terkait distribusi surat suara ada yang salah, ada yang kurang," ucap Saut saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 15 Februari 2024.
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
- Dok Bawaslu Sumut
Saut mengungkapkan kurang pemahaman KPPS ini, kebanyakan terkait dengan teknis. Sehingga saat menjalani tugasnya di TPS tidak berjalan dengan maksimal.
"Ada KPPS nya kurang paham dia terhadap proses pengisian apa namanya antara pengisian form sampai ke pencetakan C hasil. Banyak lah (kurang paham jalani tugas) yang sifatnya teknis," jelas Saut.
Dari pemantauan VIVA Medan, pada 14 Februari 2024. Masih terdapat KPPS yang molor membuka TPS. Kemudian, ditemukan petugas KPPS tidak melakukan kroscek antara surat pemberitahuan atau C6 dengan e-KTP dari peserta pemilih. Kemudian, KPPS tidak teliti dengan surat pemberitahuan dimiliki peserta pemilih.