Bawaslu Sumut Soroti KPPS Kurang Memahami Tugasnya Saat Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Bawaslu Sumut menyoroti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang memahami secara teknis pelaksanaan Pemilu 2024, saat menjalani tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Febuari 2024, kemarin.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan KPPS masih banyak ditemukan binggung saat menjalani tugasnya, dari melakukan distribusi hingga penghitungan suara.

"Salah satu misalnya, pemahaman KPPS, Apa namanya terkait distribusi surat suara ada yang salah, ada yang kurang," ucap Saut saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 15 Februari 2024.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut

Saut mengungkapkan kurang pemahaman KPPS ini, kebanyakan terkait dengan teknis. Sehingga saat menjalani tugasnya di TPS tidak berjalan dengan maksimal.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

"Ada KPPS nya kurang paham dia terhadap proses pengisian apa namanya antara pengisian form sampai ke pencetakan C hasil. Banyak lah (kurang paham jalani tugas) yang sifatnya teknis," jelas Saut.

Dari pemantauan VIVA Medan, pada 14 Februari 2024. Masih terdapat KPPS yang molor membuka TPS. Kemudian, ditemukan petugas KPPS tidak melakukan kroscek antara surat pemberitahuan atau C6 dengan e-KTP dari peserta pemilih. Kemudian, KPPS tidak teliti dengan surat pemberitahuan dimiliki peserta pemilih.

Halaman Selanjutnya
img_title