Ringkus Pengedar Sabu, Kapolres Simalungun: Terus Memburu Jaringan Narkoba

Tersangka SP dan barang bukti.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar narkoba dengan jenis sabu, berinisial SP (24) di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin kemarin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

243 Bacakada di Sumut Mendaftarkan Diri ke Golkar untuk Bertarung di Pilkada 2024

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan penangkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Satuan narkoba Polres Simalungun merupakan bukti nyata dari komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah di Kabupaten Simalungun.

"Tindakan yang diambil oleh para personil kami, di lapangan adalah langkah, konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat, yang peduli akan masa depan anak bangsa," sebut Choky, dalam keterangannya, Selasa 23 Januari 2024.

Adi Saputra Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Wagub Sumut 2024 ke Demokrat dan PAN

Choky menegaskan bahwa pihaknya, tidak ada memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun. Termasuk, memberantas narkoba ke akar-akarnya.

"Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, tidak terkecuali. Tidak ada toleransi bagi pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkoba," jelas Choky.

Usung Sumut Sehat, Cerdas dan Bermartabat, Barry Simorangkir Maju Bacalon Gubsu 2024

Choky juga menyampaikan apresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting. 

"Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba," ucap Choky.

Halaman Selanjutnya
img_title