Lapas Narkoba Siantar Razia Blok Hunian Warga Binaan, Ini Hasilnya

Petugas Lapas memeriksa warga binaan.
Sumber :
  • Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar

VIVA Medan - Razia mendadak kembali dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, dengan memeriksa blok hunian warga binaan dan mencari barang yang dilarang dimiliki. Razia dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ucok Pangihutan Sinabang, Senin 22 Januari 2024 malam.

img_title Siapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat, Lapas Dabo Singkep Perkuat Pembinaan Spiritual

Kepala KPLP, Ucok Pangihutan Sinabang menuturkan, razia ini merupakan penggeledahan insidentil di blok hunian Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi Warga Binaan (narapidana).

"Adapun tujuan pelaksanaan penggeledahan tersebut adalah untuk memastikan terlaksananya tata tertib Warga Binaan di dalam Lapas. Sekaligus untuk membuka kepada masyarakat bahwa isu-isu negatif tentang pemasyarakatan itu tidak benar," kata Ucok P Sinabang.

img_title Lapas Dabo Singkep Luncurkan E Sterek Pas, Akses Informasi Pembinaan Kini Lebih Mudah

Kepala KPLP Lapas Narkotika Siantar, Ucok P Sinabang (tengah) pimpin razia dan pemusnahan hasil razia.

Photo :
  • Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar

Penggeledahan bukanlah tindakan kekerasan aparatur kepada narapidana, namun untuk deteksi dini gangguan kamtib, sehingga narapidana merasa nyaman menjalani masa pemidanaan. Razia ini dengan melibatkan regu jaga malam, yaitu Regu Pengamanan Rajawali di bawah Komandan Rupam Terangta.

img_title Kakanwil Ditjenpas Kepri Tinjau Lapas Dabo Singkep, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

"Penggeledahan ini merupakan perintah pimpinan untuk mencegah gangguan kamtib," jelasnya.

Ucok P Sinabang menegaskan, pengeledahan insidentil tersebut digelar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi Warga Binaan (narapidana).

Pada penggeledahan insidentil yang dilakukan di Blok Sahardjo, petugas menemukan kabel rakitan, mancis dan sendok logam. Semua barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan membuatkan berita acara pemusnahan.

"Semua barang sitaan yang dilarang, telah dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.