Polda Sumut Berantas Narkoba, 5 Bulan Ringkus 2.820 Tersangka
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumatera Utara bersama jajarannya, sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024, berhasil meringkus 2.820 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Untuk barang bukti, yang berhasil disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.
Kemudian, Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp. 338.678.550, dan berbagai barang bukti lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan penindakan tegas kasus narkoba ini, berdasarkan instruksi dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi tunjukkan barang bukti narkoba jaringan internasional.
- Dok Polda Sumut
"Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan bandar narkoba," jelas Hadi, Senin 22 Januari 2024.
Hadi menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya ini, merupakan komitmen dari Polda Sumut. Karena, narkotika sebagai musuh bersama di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.