APK di Binjai Banyak Melanggar Aturan

APK caleg yang diduga melanggar zona pemasangan di Kota Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Terkait adanya alat peraga kampanye berupa spanduk/baliho yang dimaksud, Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto menegaskan bahwa tempat yang dimaksud merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye.

Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

"Lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," tegas Arie Nurwanto, saat awak media menunjukkan dokumentasi foto yang dimaksud, Sabtu 13 Januari 2024.

Koordinator Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kota Binjai ini juga menyesalkan adanya baliho atau spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya tersebut.

Pj Gubernur Sumut Kampanyekan Pilkada 2024 Aman, Damai dan Sejuk

"Sudah jelas di Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 135 Tahun 2023 tentang lokasi yang tidak diperbolehkan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rakor sebelumnya dengan Bawaslu, Forkopimda dan parpol yang ada di Kota Binjai, yang berpedoman dari surat Wali Kota Binjai terkait penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

Mengacu Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 135 Tahun 2023, adapun gedung atau lapangan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye, antara lain: Seputaran Tugu Binjai, Kantor Pemerintahan Kota Binjai, intansi militer (Kodim, Koramil, Asmara Militer, Polisi Militer dan Brimob), Lapangan Merdeka Kota Binjai, Taman Remaja, Taman Balita, Taman PGRI, Taman Titi Kembar, Pujasera, Ruang Terbuka Hijau atau RTH Kota Binjai, Jembatan/Titi di Kota Binjai, rumah ibadah, sekolah atau madrasah, rumah sakit dan tempat tempat pelayanan kesehatan.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai