Bocah 9 Tahun di Labuhanbatu Selatan Sumut Dicabuli Ayah Tiri

Tersangka K, pelaku pencabulan anak tiri.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang ayah di Kabupaten di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih berusia 9 tahun.

Bertarung Secara Fair di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Jangan Menyebar Sembako

Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial K (40) saat istrinya yang juga ibu kandung bocah malang itu pergi. Pelaku dan korban tinggal berdua di rumah, peristiwa keji itu pun terjadi.

"Pelaku berinisal K, sudah kita amankan. Pelaku ini ayah tiri korban," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa 28 November 2023.

Pj Gubsu Bertemu Menpan RB, Bahas Peningkatan Birokrasi di Pemprov Sumut

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 7 November 2023 pukul 19.00 WIB, di Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel. Saksi W (30) yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Dari laporan itulah kita melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (25/11/2023) malam pelaku ditangkap oleh tim gabungan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Maringan.

Kans Besar Edy Rahmayadi Didukung PKB di Pilgub Sumut 2024

Dihadapan penyidik, ayah bejat itu mengakui perbuatannya. Pelaku pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Labusel.

"Dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan untuk melampiaskan nafsunya," ungkap Maringan yang terlibat pengungkapan kasus pembunuhan hakim PN Medan itu.

Halaman Selanjutnya
img_title