KPU Sumut Cetak 22 Juta Surat Suara Pemilu 2024, untuk Pileg dan DPD RI

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, memulai proses pencetakan surat suara sebanyak 22 juta lembar lebih untuk digunakan pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Agak Laen, Ijeck Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Warga Daerah Perbukitan di Deliserdang

Hal itu, diungkapkan oleh anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik kepada wartawan di Kota Medan, Senin 6 November 2023. Ia menjelaskan bahwa 22 juta surat suara, dengan perincian 11 juta surat Pileg DPRD Sumut dan 11 juta lagi, untuk DPD RI Dapil Sumut.

“Jadi, KPUD Sumut mencetak total 22.142.037 juta surat suara untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih,” sebut Raja. 

Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan Beberkan Dugaan Keperpihakan Musyanto Amin ke Bobby Nasution

Raja menjelaskan bahwa surat suara dicetak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Sumut pada Pemilu 2024, berjumlah 10.853.940 pemilih, plus 2 persen dari DPT surat suara dicetak.

 

Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling

Kertas surat suara Pemilu (ilustrasi).

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Untuk diketahui, dari jumlah tersebut, sebanyak 11.071.018 surat suara akan digunakan untuk pemilihan anggota DPD RI dapil Sumut, sementara 11.071.018 surat suara lainnya akan digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumut.

Raja mengungkapkan bahwa ada penambahan sebesar 2 persen dari jumlah tersebut untuk memastikan ketersediaan surat suara yang mencukupi.

“Proses pencetakan surat suara ini dilakukan dengan ketat sesuai dengan data DPT dan penambahan 2 persen yang telah ditentukan,” jelas Raja.

Raja, yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut tersebut, menjelaskan bahwa penambahan 2 persen surat suara dari jumlah keseluruhan itu, merupakan surat suara cadangan menggantikan yang rusak saat pemungutan suara nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kadang di TPS, ada yang rusak. Fungsinya untuk menggantikan yang rusak itu 2 persen,” tutur Raja.