Kasus Judi Km 18 Binjai Divonis Ringan, Jaksa Banding
Minggu, 8 Oktober 2023 - 22:12 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Hal serupa juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Diketahui, Polda Sumut menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu 28 Mei 2023 sore.
Baca Juga
Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.