Kasus Judi Km 18 Binjai Divonis Ringan, Jaksa Banding

Puluhan terdakwa kasus perjudian di Km 18 Binjai jalani sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara perjudian dengan jumlah 47 terdakwa, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang dipimpin Fauzi.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

Putusan 5 bulan yang dijatuhkan terhadap 47 terdakwa dinilai tidak memiliki rasa keadilan dan perang melawan praktik perjudian yang tengah gencar dibasmi kepolisian.

Kasi Pidum Kejari Binjai, Andri Dharma sudah mengetahui vonis hakim terhadap perkara perjudian tersebut. JPU pun kecewa dengan putusan tersebut, sehingga menyatakan banding.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

"Kami banding atas putusan majelis hakim PN Binjai dan memori banding sedang dibuat. Akte banding sudah ditandatangani para JPU," kata Andri, Minggu 8 Oktober 2023.

Sidang agenda pembacaan putusan juga tertunda hingga 3 kali, tidak tahu apa alasannya. Informasi dirangkum, puluhan terdakwa didakwa dalam 4 bekas terpisah dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Binjai.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring.

Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo, Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi Als Cinsien.

Halaman Selanjutnya
img_title