Dalam Sepekan 457 Tersangka Narkoba: 9 Pemakai-362 Jaringan Narkotika
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba berhasil diringkus Polda Sumut dan Polres jajaran, terhitung sejak 12 hingga 18 September 2023. Selain ratusan pelaku, petugas kepolisian menyita berbagai barang bukti.
"Dari pengungkapan selama sepekan itu, sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dengan rincian pemakai sebanyak 9 orang dan jaringan 362 orang," ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Selasa 19 September 2023.
Sonny menjelaskan 351 kasus tindak pidana narkotika, yang merupakan hasil penyidikan hingga pengembangan kasus. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyidikan kasus hingga mengungkapkan pelaku lainnya.
"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Sonny mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.
"Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskinkan para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara," ucap Sonny.
Sonny mengungkapkan Polda Sumut bersama jajaran akan terus memerangi narkoba yang masih marak di tengah masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan polisi dalam memberantas narkoba ini.
"Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Kita akan 'menyetrika' pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba," jelas Sonny.