Tak Pernah Berkomunikasi Lagi, Pria di Deliserdang Dilaporkan Mantan Kekasih Pelecehan Seksual

RPG bantah aniaya mantan kekasihnya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) warga Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual nonfisik terhadap mantan kekasihnya. Kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Langkat.

Tak Terima Dinasehati, Remaja di Deliserdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Pria berinisial RPG (21) akan menempuh jalur hukum melaporkan mantan kekasihnya berinisial SYB (22) atas tuduhan yang disematkan kepadanya. Laporan juga dialamatkan kepada media yang memberitakan tuduhan pelecehan seksual nonfisik yang menyebut dirinya sebagai pelaku tanpa konfirmasi.

Dalam laporan di Polres Langkat, RPG dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut sudah mendarat di meja SPKT Polres Langkat pada 11 Juli 2023.

Memecah Ombak dan Badai, KPU Sumut Jangkau Suara Rakyat di Pulau Terluar Nisel

"Tidak benar itu (dugaan pelecehan seksual nonfisik), karena saya merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Saya dan dia (pelapor) bahkan tidak pernah lagi berkomunikasi, karena nomor kontak saya diblokirnya," kata RPG didampingi keluarganya, Sidarta Surbakti di Kota Binjai, Selasa 18 Juli 2023.

RPG juga menyayangkan atas pemberitaan yang telah dimuat di media elektronik. Pasalnya, RPG selaku terlapor telah disudutkan dan hanya menguraikan keterangan dari pelapor saja. 

UNIBI Gelar Wisuda Diikuti 433 Lulusan, Pesan Rektor Prof Bob Foster: Higher Order Thinking Skills

Buntut pemberitaan itu, RPG dipandang sebagai pemuda yang berperilaku negatif. Baik dari keluarga, kerabat, hingga teman-temannya. 

Karena itu, RPG mengaku keberatan atas pemberitaan tersebut. Baginya, narasi berita beserta fotonya yang dimuat dengan mengenakan almamater telah mencoreng dan merusak nama baiknya. 

Halaman Selanjutnya
img_title