Terdapat Kekurangan Administrasi, KPU Sumut Pulangkan Berkas Bacaleg ke 18 Parpol
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Hasil verifikasi administrasi (Vermin) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Berkas bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dikembalikan ke 18 Partai Politik (Parpol). Karena, masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.
Hal yang sama, juga dilakukan oleh KPU Sumut terhadap 21 bakal calon (Balon) DPD Sumut, yang juga memiliki catatan kekurangan kelengkapan administrasi. Penyerahan berkas tersebut, dilakukan di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sabtu 24 Juni 2023.
"Sudah kita serahkan, ke 18 parpol dan 21 Bacalon DPD Sumut," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin 26 Juni 2023.
Disinggung apa saja menjadi catatan kekurangan administrasi Bacaleg dan Balon DPD Sumut itu. Lagi-lagi Batara enggan menjelaskan. Karena, hal itu bukan menjadi konsumsi publik.
"Mereka melakukan perbaikan kita, sesuai Vermin kita. Nanti terkoneksi sama mereka apa menjadi kekurangan berkas itu. Apa menjadi kekurangan berkas itu, bukan menjadi konsumsi publik," sebut Batara.
Hal yang sama dilakukan KPU Kabupaten/Kota juga menyerahkan catatan kekurangan persyaratan administratif Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut.
"Sama-sama, ya sama 18 parpol (memiliki kekurangan administrasi persyaratan)," ungkap Batara.