Hakim PN Medan Tolak Prapid Anak AKBP Achiruddin

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan jalani rekontruksi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA Medan - Praperadilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum, Aditya Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pinta Uli Tarigan, yang berlangsung di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa 20 Juni 2023.

img_title Tercatat 104.426 Siswa di Sumatera Utara Rasakan Sekolah Gratis

Permohonan prapid ini, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

"Mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan ini. Dengan ini, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil," ucap hakim, Pinta Uli.

img_title Sapu Lidi Asal Sumut Kuasai Pasar Dunia, Nilai Ekspor Hingga September 2026 Tembus Rp 197,29 Miliar

Pada pertimbangan putusan prapid ini, hakim tunggal mengungkapkan bahwa pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi. Namun, pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

"Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan," jelas Hakim tunggal.

img_title Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polisi

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu. Kemudian, akan menentukan sikap hukum selanjutnya.

"Kita ambil dulu putusan resminya, maka dari situ kita akan mengambil sikap seperti apa," ucap Ali saat dikonfirmasi VIVA, Selasa malam, 20 Juni 2023.

Dalam Prapid diajukan ini, dengan termohon I Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak. Termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa. Pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023.

Adegan rekontruksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Prapid ini,.dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral. Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title