Hakim PN Medan Tolak Prapid Anak AKBP Achiruddin

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan jalani rekontruksi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA Medan - Praperadilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum, Aditya Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pinta Uli Tarigan, yang berlangsung di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa 20 Juni 2023.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Permohonan prapid ini, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

"Mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan ini. Dengan ini, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil," ucap hakim, Pinta Uli.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Pada pertimbangan putusan prapid ini, hakim tunggal mengungkapkan bahwa pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi. Namun, pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

"Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan," jelas Hakim tunggal.

Pilmapres 2024, Dua Mahasiswa UMSU Sabet Juara 1 Sekaligus

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu. Kemudian, akan menentukan sikap hukum selanjutnya.

"Kita ambil dulu putusan resminya, maka dari situ kita akan mengambil sikap seperti apa," ucap Ali saat dikonfirmasi VIVA, Selasa malam, 20 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title