Oknum Polisi Ditangkap Intel TNI Diduga Bawa Sabu, Terancam Dipecat

Ilustrasi tahanan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Polda Sumatera Utara sudah menyiapkan sanksi terberat terhadap Aiptu FFB, yang diamankan petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Sanksi terberat itu, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pecat.

Digrebek Polisi, Pemuda di Langkat Loncat ke Sungai Tewas Tenggelam

"Sanksi bagi oknum Anggota Polri (FFB), pelaku narkoba tegas (terancam) pecat," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Hadi menjelaskan bahwa FFB sudah tiga bulan belakangan ini, tidak aktif berdinas sebagai anggota Biddokes Polda Sumut. Dikarenakan sakit, yang dideritanya tersebut.

Tolak Setoran Judi, Kapolsek Barus Dapat Hadiah Umrah dari Kapolda Sumut

"Anggota Bidokes pangkat Aiptu (FFB), yang sudah 3 bulan, yang bersangkutan tidak aktif, secara berdinas. Dikarenakan mengidap sakit hepatitis," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak tidak mentolerir terhadap anggota, yang terlibat dalam penyelahgunaan narkoba.

Ledakan Hebat di Perumahan Elite di Medan, Polda Sumut: Murni Gas, Bukan Bom

"Kapolda tidak melindungi atau tidak mentolelir perbuatan dan prilaku oknum anggota Polda Sumut, yang melanggar disiplin, maupun etika profesi kepolisan," sebut Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Diberitakan sebelumnya, Petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinisial FFB, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut, diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram.

Dimana, proses penangkapan dilakukan personil Intel TNI terhadap oknum polisi, FFB saat melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin malam, 5 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan oknum polisi itu, dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian.

"Iya betul (mengamankan FFB)," sebut Rico saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 7 Juni 2023.

Berdasarkan kronologi penangkapan FFB tersebut, berawal informasi diterima seorang Babinsa, Serda Eko Babinsa Koramil 17/DB dari keterangan masyarakat, ada dugaan penyelahgunaan narkoba melibatkan oknum polri tersebut. Selanjutnya, Eko melaporkan hal tersebut, Unit Intel Kodim 0208/Asahan. Kemudian, menerjunkan 8 personil Intel untuk melakukan pengintaian terhadap FFB.

"Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf. Franky Susanto SE, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan," ucap Rico.

Rico menjelaskan dari pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, yang diduga kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi melintas, kendaraan yang berjenis mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1976 FB berhasil diamankan.

"Tim unit intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghentian mobil, serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba berdasarkan laporan masyarakat," kata Rico.

Rico mengungkapkan pihaknya terkejut didalam mobil jadi target operasi, ditemukan anggota Polri, berinsial FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut Namun tim unit intel Kodim sangat di kejutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan.

Ternyata didalam mobil tersebut adalah anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut sehingga Letda R Damanik berkordinasi dengan pihak Polres Asahan dikarenakan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kepolisian.

"Setelah diperiksa dan disaksikan oleh Oknum berinisial FFB. Ternyata, di temukan bungkusan di duga Narkoba Jenis sabu di dalam mobil tersebut," jelas Rico.

Kemudian, oknum polisi tersebut, bersama barang bukti dibawa ke Mako Unit Intel Kodim 0208/Asahan, untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu di peroleh oknum polri, berinisial FFB dari HB, beralamat di Tanjungbalai. Sudah melakukan kerjasama dengan HB selama 6 bulan (diduga jadi pengedar sabu)," ucap Rico.

Setelah itu, FFB dan HB diserahkan petugas Intel Kodim 0208/Asahan, ke Satuan Reserse Nakroba Polres Asahan, Selasa kemarin, 6 Juni 2023. Guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.