Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Divonis Mati

Majelis Hakim PN Medan yang memvonis mati terdakwa 1,3 ton ganja hukuman mati.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 1,3 ton dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 6 Juni 2023.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili memeriksa perkara ini, menjatuhkan hubungan kepada terdakwa Mawardi, dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra VII gelar secara virtual, di PN Medan.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Dalam amar putusan tersebut, Yusafrihardi mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Selain itu, narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Yusafrihardi.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Mawardi langsung menyatakan banding.

"Banding, Pak hakim," kata Mawardi dihadapan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title