Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Divonis Mati

Majelis Hakim PN Medan yang memvonis mati terdakwa 1,3 ton ganja hukuman mati.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 1,3 ton dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 6 Juni 2023.

img_title Komitmen Pelayanan Bebas Narkoba, Kecamatan Medan Kota Gelar Tes Urine Bagi ASN hingga Kepling

Pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili memeriksa perkara ini, menjatuhkan hubungan kepada terdakwa Mawardi, dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra VII gelar secara virtual, di PN Medan.

img_title Polrestabes Medan Didesak Segera Ungkap Dalang Intelektual di Balik Teror Rumah Mantan Calon Walikota Sibolga di Medan

Dalam amar putusan tersebut, Yusafrihardi mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Selain itu, narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Yusafrihardi.

img_title Baru Bebas 2025, IRT di Medan Kembali Diciduk Polisi Saat Jualan Ganja di Depan Rumah

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Mawardi langsung menyatakan banding.

"Banding, Pak hakim," kata Mawardi dihadapan majelis hakim.

Putusan tersebut, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU), Nalom Tatar, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Mawardi dihukum mati.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anaknya minta terdakwa pulang ke rumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.

Ratusan kilogram ganja yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut (Ilustrasi).

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke Kuta Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta," bunyi dakwaan itu.

Halaman Selanjutnya
img_title