Polisi Ringkus Pelaku Penyiram Air Keras ke Emak-emak di Sumut, Motif Utang Rp35 Juta

Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza C.A.S paparkan kasus penyiraman air keras.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Tersangka Dirman melihat korban pada saat itu sedang berjalan, melihat hal itu, dalam hati tersangka berkata sudah di sini monyet ini. Saat itu juga datang korban dan melintas di depan tersangka sambil berkata kenapa kau lihat-lihat aku," tutur Reza menirukan percakapan antara pelaku dan korban.

Edy Rahmayadi Siap Bertarung Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

Pelaku mengeluarkan air cuka atau air keras untuk mengentalkan karet dan langsung menyiramkan ke wajah korban. Warga sekitar melihat kejadian itu, langsung melerai. Selanjutnya, Sudirman melarikan diri. Sedangkan, Parida dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Akibat siraman air cuka itu, tersangka merasakan sakit pada bagian mata. Karena, terciprat air cukanya sendiri. Tersangka pun kemudian, mencuci wajahnya di parit di pinggir jalan, setelah itu tersangka pergi dan melarikan diri," kata Reza.

Bertarung Secara Fair di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Jangan Menyebar Sembako

Reza mengungkapkan bahwa Sudirman pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pembakaran rumah, yang dilakukan pelaku sekitar tahun 1998 yang lalu.

Dalam kasus air keras ini, petugas kepolisian menyita barang bukti, berupa 1 buah botol warna bening yang bagian atasnya sudah pecah yang diduga botol bekas cairan cuka. Barang bukti diamankan dari korban, yakni baju daster batik lengan pendek warna hitam dan coklat, satu potong jilbab.

Pj Gubsu Bertemu Menpan RB, Bahas Peningkatan Birokrasi di Pemprov Sumut

Reza menambahkan atas perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.