Simpan Sabu dan Positif Amphetamine, Briptu MF Personel Polres Toba Resmi Dipecat

Polres Toba Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Briptu MF.
Sumber :
  • dok Polres Toba

Toba, VIVA Medan–Seorang personel Polres Toba, Briptu MF resmi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Pemecetan itu, berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas penyalahgunaan narkoba dilakukan oknum polisi itu. 

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 44 Kilogram Asal Aceh, Dua Pria Asal Medan Ditangkap

Sidang tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Kamis 17 September 2026. Sidang KKEP ini, dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Sidang Komisi.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu MF untuk di PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Toba, AKP Jhon Lister Siahaan, dalam keterangan persnya, Rabu 23 September 2026.

img_title Sembunyikan Sabu di Tas, Pria Asal Pidie Gagal Bawa Pulang 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh

Jhon Lister Siahaan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang yang digelar, Briptu MF terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 huruf b Pasal 8 huruf c ke- 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

"Bahwa seluruh saksi yang menyatakan perbuatan terduga pelanggar dalam penyalahgunaan narkotika tersebut dan sesuai keterangan, yang telah disampaikan oleh seluruh saksi benar adanya dan diakui oleh Pelanggar Briptu MF," kata Jhon Lister Siahaan.

img_title Polsek Medan Labuhan Ringkus Pembobol Warung Bakso yang Kabur ke Karo, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Narkoba

Atas putusan sanksi tersebut, Jhon Lister Siahaan mengungkapkan bahwa Briptu MF menyatakan banding.

Dalam kasus pelanggaran kode etik Polri ini, Jhon Lister Siahaan menjelaskan Terduga Pelanggar telah melakukan tindak pidana narkotika Jenis shabu dengan cara menyimpan dan menguasai 2 paket atau plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu. 

"Terduga pelanggar telah menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu 4 Juni 2025 di dalam kamar belakang Perumahan D.L Sitorus Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, yang menyebabkan urine terduga pelanggar ditemukan positif mengandung Amphetamine (AMP) atau kandungan sabu," jelas Jhon Lister Siahaan.

AKP Jhon Lister Siahaan menambahkan bahwa terduga pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 4 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah

Halaman Selanjutnya
img_title