24 Ribu Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri 2023, 120 Wargabinaan Langsung Bebas
VIVA Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memutuskan sebanyak 24.826 narapidana di Sumut terima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2033. Diantaranya, 120 warga binaan langsung menghirup udara bebas 1 Syawal 1444 Hijriah.
Hal itu, disampaikan Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra. Ia menjelaskan 24.826 narapidana, dengan perincian napi kasus kriminal umum sebanyak 15.184 orang.
"Kemudian, 3 narapidana yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 dan 9.639 orang narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012," kata Bambang saat dikonfirmasi VIVA, Jumat sore, 21 April 2023.
Bambang mengungkapkan puluhan ribuan napi menerima remisi Lebaran 2023, mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hingga 60 hari.
"Serta sebanyak 120 orang mendapat RK II atau remisi khusus seluruhnya," tutur Bambang.
Bambang juga merinci, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 3 orang terdiri dari narapidana teroris, narapidana narkotika dan narapidana kasus korupsi.
Kemudian jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 9.639 orang, terdiri dari 9.571 narapidana narkotika.