Usai Diperiksa, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Langsung Ditahan Polda Sumut
- Dok DPRD Tanjungbalai
VIVA Medan - Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, yang merupakan terduga pelaku kasus narkoba dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa 18 April 2023.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, datang ditemani kuasa hukumnya ke Mako Polda Sumut, pada pukul 13.00 WIB. Mukmin langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Terhadap Mukmin ada sekitar puluhan pertanyaan dicecar oleh penyidik kepolisian.
"Iya betul, dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan (Mukmin)," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Rabu subuh, 19 April 2023.
Mukmin menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam dan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Lanjut, Hadi mengungkapkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Tanjungbalai itu.
"(setelah diperiksa), langsung ditahan," tutur perwira melati tiga itu.
Untuk diketahui, Mukmin menjadi tersangka dan masuk DPO narkoba, sejak Oktober 2020, yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Polda Sumut. Mukmin, diduga terjerat kasus narkotika dengan jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial Mukmin Mulyadi dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Sedangkan, Mukmin Mulyadi baru dilantik jadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.