Kejari Medan Selamatkan Aset Negara Milik PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar

Kejari Medan selamat aset negara capai Rp55,8 Miliar.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan–Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelamatkan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut), capai Rp 55,8 miliar. Sehingga tidak ada lagi, aset negara dikuasai oleh pihak swasta maupun perorangan. 

img_title Indeks Kepuasan Pelanggan KAI Sumut Naik Jadi 4,42, Layanan Tiket Online Catat Skor Tertinggi

Atas hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, kepada Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah di Kantor Kejari Medan, Selasa 10 Maret 2026.

"Aset yang berhasil diselamatkan berupa tiga bidang tanah dan bangunan milik PT KAI di Kota Medan dengan nilai total Rp55.859.220.000," sebut Kajati Sumut, Harli Siregar. 

img_title Amankan Aset Pemprov Sumut, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar

Harli Siregar, mengatakan pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.

Harli Siregar mengatakan bahwa keberhasilan pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi berbagai pihak, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Medan yang bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga tahap pemulihan aset. 

img_title Pastikan Operasional On Track, KAI Sumut Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejari Asahan

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi negara sangat penting untuk memastikan setiap aset negara terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan serta dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan negara dan masyarakat," ucap Harli.

Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menjelaskan bahwa penyelamatan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara.

"Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pendampingan hukum sehingga aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI dapat kembali diselamatkan. Aset perkeretaapian memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, sehingga dengan penyelamatan ini KAI dapat memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pengembangan transportasi," ujar Sofan.

Senada dengan hal itu, Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan bahwa dari aset di tiga lokasi yang berhasil diselamatkan tersebut memiliki luas lahan total 3.272 meter persegi. Sedangkan untuk bangunan yang berdiri di atasnya, memiliki total luas 485 meter persegi dengan total nilai aset mencapai Rp 55 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title