Ratusan SPPG di Sumut Distop Sementara, Terbanyak di Kabupaten Deli Serdang

Badan Gizi Nasional (BGN).
Sumber :
  • dok BGN

Medan, VIVA MedanBadan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara (Sumut) mencatat ada 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya, sejak Senin 9 Maret 2026. Terbanyak di Kabupaten Deli Serdang SPPG distop sementara dalam kebijakan ini.

img_title Antrean Panjang Kendaraan Hingga BBM Kosong di SPBU, Pertamina Sumbangut Ungkap Biang Keroknya

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator BGN Regional Sumut, T. Agung Kurniawan. Ia menjelaskan alasan ratusan SPPG dihentikan sementara karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

"Langkah penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026," sebut Agung, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin sore, 9 Maret 2026.

img_title Siap-Siap! Tol Sinaksak-Simpang Panei Segera Berbayar, Ini Besaran Tarifnya

Agung mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan petunjuk teknis tersebut, SPPG yang tercantum dalam daftar terlampir diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. 

"Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," jelas Agung. 

img_title Bawa Misi 'Perajin Mendunia', Produk Unggulan Sumut Curi Perhatian Ribuan Pengunjung di Makassar

Agung mengingatkan bahwa pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, menurut keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

"Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara," kata Agung.

Menurut Agung, dalam kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi.

"Sehingga keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga," sebut ucap Agung.

Berikut 252 SPPG dihentikan sementara:

1. Asahan 18 SPPG 

2. Batubara 5 SPPG 

3. Dairi 11 SPPG 

4. Deli serdang 56 SPPG 

5. Humbang hasundutan 5 SPPG 

6. Karo 8 SPPG 

7. Kota Binjai 1 SPPG 

8. Kota gunungsitoli 2 SPPG 

9. Kota medan 31 SPPG 

Halaman Selanjutnya
img_title