Kejatisu Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Waterfront Samosir Senilai Rp 13 Miliar
- dok Kejati Sumut
Medan, VIVA Medan–Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pekerjaan penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Pada, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi ini, PT Hutama Karya selaku penyedia jasa pada pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, senilai Rp.161.589.999.000.
"Sementara, penyidik Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya," ungkap Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 Februari 2026.
Rizal mengungkapkan bahwa nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.
"Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia," jelas Rizaldi.
Rizaldi mengatakan bahwa Kejati Sumut penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Namun, juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Rizaldi.
Rizaldi mengatakan pihaknya dalam kasus ini, sudah menetapkan tersangka dan menahan Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut. Lalu, Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Kemudian, Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya, yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kontrak yang ditetapkan. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP," kata Rizaldi.