Emosi Berujung Maut, Pria di Sergai Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas
- dok Polres Sergai
Serdang Bedagai, VIVA Medan–Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria berinsial SD alias S (45), yang melakukan penusukan terhadap Irfan Barus alias Batak (31) hingga tewas menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan data diperoleh bahwa pelaku SD dan korban Irfan Barus sama-sama merupakan warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut). Antara pelaku dan korban ini, juga merupakan teman.
Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu menjelaskan kasus penganiayaan berat berujung maut itu, terjadi di Dusun IV Desa sungai Buaya, Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai, Minggu pagi, 15 Februari 2026 sekira Pukul 06.30 WIB.
Jhon mengungkapkan hasil penyelidikan sebelum terjadi penikaman tersebut. Singkat cerita, antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut hingga SD mengeluarkan sebiilah pisau dan menusukan ke tubuh Irfan Barus.
"Terjadinya pertengkaran mulut atau cekcok antar tersangka, dengan korban lalu tersangka menusukan sebilah pisau kearah dada kiri. Lalu, kembali menusukan pisaunya namun ditangkis oleh korban, dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga tusukan mengenai pundak kiri korban," sebut Jhon dalam konferensi pers, di Mako Polres Sergai, Senin 23 Februari 2026.
Selanjutnya, Jhon mengatakan dalam keadaan berdarah korban pun menghindar dengan cara berlari kedalam kebun PT Cinta Raja. Bahwa tersangka sempat mengejar korban, namun tidak menemukannya. Sehingga tersangka meninggalkan TKP kearah aliran sungai Buaya.
Dengan kondisi luka penikaman tersebut, Irfan Barus ditemukan tewas di kawasan PT Cinta Raja. Polisi menerima laporan tersebut, langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengejaran terhadap SD.
"Kita melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Sergai.
Jhon menjelaskan pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SD ditempat persembunyian di sebuah rumah di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Selanjutnya tersangka SD diboyong ke Mako Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jhon mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. SD mengakui perbuatannya melakukan penikaman terhadap korban hingga tewas.