Bobby Nasution Ajak HMI Berkolaborasi dalam Penerapan Restorative Justice di Sumut

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Sumber :
  • dok Pemprov Sumut

Medan, VIVA Medan –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memiliki program Restorative Justice yang dikenal dengan Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. 

img_title Pemprov Sumut Revitalisasi BLK Simalungun, Siap Cetak 1.000 Tenaga Kerja Kompeten per Tahun

Hal itu, diungkapkan oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Gebyar Insan Cita dan Acara Puncak Milad Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-79 Tahun yang digelar di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Sabtu 7 Februari 2026.

Program ini, merupakan inisiatif untuk menyelesaikan tindak pidana ringan melalui pendekatan perdamaian dan pemulihan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang, serta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

img_title Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sumut Cover 21 Ribu Lebih Pekerja Rentan

"Tapi karena buntu pemikiran, buntu pengetahuan, maka mereka melakukan pelanggaran hukum," kata Gubernur Sumut, Bobby Nasution. 

Atas hal ini, Bobby Nasution mengajak HMI Sumut untuk turun langsung ke tengah masyarakat, salah satunya dengan terlibat dalam penerapan Restorative Justice (RJ).

img_title Lewat Pengajian Rutin ASN, Gubernur Sumut Dorong Kolaborasi Integritas Spiritual dengan Beradaptasi Digital

“Tugas kita semua menjadikan HMI mempunyai arti besar, khususnya di Sumut, harus benar-benar bisa hadir baik di tengah masyarakat, sebagai penyeimbang pemerintah, pemberi masukan ke pemerintah, agar tujuan utama HMI dibentuk benar-benar tercapai,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution mengatakan, HMI memiliki kader-kader yang sangat luar biasa. Ia mengibaratkan HMI di dunia usaha sebagai pemegang saham di Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemprov Sumut mengajak HMI untuk bersama-sama membangun Sumut.

Ia juga mengajak HMI Sumut untuk turut menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang di dalamnya mengatur tentang Restorative Justice. Menurut Bobby, persoalan hukum kerap dihadapi masyarakat marginal yang melakukan pelanggaran bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk bertahan hidup.

“Mungkin teman-teman HMI bisa bantu kita semua untuk program RJ. Sudah ada posko-posko yang dibuat di kabupaten/kota, kawan-kawan bisa ambil bagian di situ,” ucap Bobby.

Sementara itu, Ketua Badan Koordinator (Badko) HMI Sumut Muhammad Yusril Mahendra Butar-butar menyampaikan bahwa HMI telah hadir sejak awal perjuangan bangsa Indonesia dan terus berada di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan, saat bencana banjir dan tanah longsor pada akhir 2025 lalu, HMI turut berpartisipasi membantu korban bencana di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.“HMI menjadi mitra dan mengkritisi pemerintah,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title